Direktur Jenderal Pajak periode 2001-2006 Hadi Poernomo mengatakan, instrumen pajak bisa digunakan untuk melawan korupsi secara efektif. Asalkan, ada basis data yang kuat. "Untuk berantas KKN (korupsi, kolusi, nepotisme) secara otomatis harus seperti konsep social security number di AS.
Ditjen Pajak harus punya semua data itu agar setiap SPT (surat pemberitahuan) bisa diuji dengan data," ujarnya dalam diskusi bertajuk "Quo Vadis Indonesia" di Museum Nasional, Jakarta.
Dia menyatakan, arah untuk memperkuat Ditjen Pajak (DJP) sudah dirintis pascareformasi, di antaranya dengan era kerahasiaan perbankan yang dipangkas secara bertahap dengan sejumlah revisi aturan. Kemudian era keterbukaan tersebut diperkuat dengan kebijakan keterbukaan informasi untuk kepentingan perpajakan dalam Perppu No. 1/2017. Kebijakan tersebut, lanjutnya, menjadi satu paket dengan program pengampunan pajak yang bergulir pada 2016.
Mantan ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu mengatakan saat ini sudah ada transparansi data keuangan baik domestik maupun internasional berupa Automatic Exchange of Information (AEoI).
Sumber :
https://m.republika.co.id/berita/pvvqzc416/pajak-bisa-dijadikan-instrumen-berantas-korupsi