Ditjen Pajak (DJP) tetap menyediakan skema impor data comma separated value (CSV) dalam e-Faktur 3.0. DJP dalam laman resminya mengatakan prepopulated merupakan fitur tambahan. Dengan demikian, jika belum mampu mengakomodasi kebutuhan pengusaha kena pajak (PKP), mekanisme impor data CSV seperti biasa masih bisa digunakan.
Adapun fitur tambahan yang ada dalam aplikasi e-Faktur 3.0 antara lain prepopulated pajak masukan, prepopulated pemberitahuan impor barang (PIB), prepopulated surat pemberitahuan (SPT), dan sinkronisasi kode cap fasilitas. Uji coba aplikasi e-Faktur 3.0 sudah dilakukan secara bertahap mulai Februari 2020. Implementasi secara nasional akan dilakukan mulai 1 Oktober 2020.
Selain tentang ketersediaan skema impor data CSV dalam e-Faktur 3.0, ada pula bahasan mengenai rencana pemberian subsidi bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), pertukaran informasi keuangan, serta kinerja penerimaan pajak hingga Agustus 2020.
Berikut ulasan berita selengkapnya.
• Pemusatan Tempat PPN
Skema impor data juga masih digunakan bagi PKP yang telah melakukan pemusatan tempat PPN terutang. Cabang pemusatan dapat mengkreditkan pajak masukan. Jika sudah di-upload secara lokal pada database cabang, untuk muncul di pusat tetap dengan mekanisme export-import data.
• Pelaporan SPT Lewat PJAP
Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi Ditjen Pajak (DJP) Iwan Djuniardi mengatakan pembuatan SPT masa pajak pertambahan nilai (PPN) melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) bisa dilakukan dengan basis data dari e-Faktur 3.0. Iwan menuturkan sistem e-Faktur dan e-SPT yang dimiliki PJAP sudah terhubung secara real time dengan server DJP. Dengan demikian, data yang disajikan dalam sistem PJAP tidak berbeda dengan layanan resmi DJP seperti e-Faktur 3.0 dan e-SPT PPN.
• BPHTB Rumah Murah Bisa Jadi 0%
Sekretaris Eksekutif I Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Raden Pardede mengatakan subsidi BPHTB rencananya diberikan untuk penjualan rumah-rumah murah. Oleh karena itu, program ini hanya menyasar kelompok berpenghasilan rendah.Saat ini, BPHTB dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota sehingga pemerintah hanya dapat memberikan subsidi untuk membebaskannya. Sebelum ada UU No. 28/2009, BPHTB termasuk pajak yang dipungut pemerintah pusat walaupun hasilnya sebagian besar diserahkan kepada daerah.
• Pertukaran Informasi Secara Otomatis
Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak Kementerian Keuangan John Hutagaol mengatakan data hasil pertukaran informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan akan terus dianalisis. Hasil analisis akan digunakan untuk menggali potensi penerimaan pajak.
Saat ini, sudah ada 103 yurisdiksi partisipan dan 85 yurisdiksi tujuan pelaporan. Yurisdiksi partisipan adalah yurisdiksi asing yang terikat dengan Pemerintah Indonesia dalam perjanjian internasional yang memiliki kewajiban untuk menyampaikan informasi keuangan secara otomatis. Sementara yurisdiksi tujuan pelaporan merupakan yurisdiksi partisipan yang merupakan tujuan bagi pemerintah indonesia dalam melaksanakan kewajiban penyampaian informasi keuangan secara otomatis. (Bisnis Indonesia/DDTCNews)
• Kontraksi pada Seluruh Sektor Usaha Utama
Hingga Agustus 2020, realisasi penerimaan pajak dari seluruh sektor utama masih terkontraksi. Kontraksi terdalam terjadi pada sektor pertambangan, yaitu minus 35,7%. Pada periode yang sama tahun lalu, penerimaan pajak dari sektor ini terkontraksi 16,1%. Dua sektor selanjutnya yang mengalami kontraksi cukup dalam adalah perdagangan dan industri pengolahan, masing-masing minus 16,3% dan 16,0%. Sektor yang tahun lalu tumbuh hingga 20,9% dan sekarang berbalik minus 10,4% adalah transportasi dan pergudangan. (Kontan/DDTCNews)
• Momentum Ekstensifikasi
Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menilai pandemi virus Corona atau Covid-19 bisa menjadi momentum untuk ekstensifikasi atau memperluas jumlah barang kena cukai. Pasalnya, barang kena cukai di Indonesia masih sedikit ketimbang negara lain.